Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh
Tanya :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Keluarnya cairan keruh merusak masa haidh, sementara saya tetap mengkonsumsi pil pencegah hamil, orang yang menggunakan pil pencegah hamil pada umumnya tidak mendapatkan haidh, Apakah cairan keruh ini dapat dianggap sebagai bagian dari pada haidh?
Jawab :
Sebenarnya pil pencegah kehamilan akan banyak menimbul-kan kejanggalan-kejanggalan bagi para pengguna pil tersebut dan juga para ulama, karena pil tersebut dapat merusak kebiasaan yang telah berjalan pada kehidupan normal kaum wanita serta dapat menjadikan mereka gelisah dan bingung karena kejanggalan-kejanggalan yang ditimbulkan pil-pil tersebut. Sebagian dokter yang telah saya percayai mengatakan kepada saya, bahwa pil-pil tersebut dapat menimbulkan lebih dari empat belas macam bahaya, kesimpulannya adalah bahwa pil tersebut dapat mendatangkan bahaya.
Musuh-musuh Islam telah memproduksi pil-pil tersebut untuk sengaja menghancurkan populasi Islam dengan cara memporak-porandakan generasi Islam melalui pil-pil itu, karena obat-obatan tersebut dapat merusak rahim, kemudian dari itu, bahwa ada kelemahan pada diri wanita sehingga sebagian wanita merasakan penurunan stamina secara menyeluruh karena mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Untuk itulah saya sarankan kepada saudari-saudari kita untuk tidak mengkonsumsi pil-pil ini selama-lamanya, karena hal tersebut dapat mendatangkan bahaya. Jika seorang wanita tidak sanggup untuk hamil, maka ada beberapa cara lain yang harus ia tempuh atau ditempuh oleh suaminya jika kondisi memaksanya untuk tidak hamil, sebab jika kaum wanita menggunakan pil-pil ini maka hal itu akan membahayakan dirinya dan juga membahayakan umat ini secara keseluruhan.
Sebenarnya saya tidak terlalu banyak tahu masalah haidh yang disebabkan penggunaan pil-pil ini, karena kenyataannya penggunaan pil-pil ini menim-bulkan kebingungan bagi pemberi fatwa seperti saya, untuk itu saya selalu memberi saran kepada para wanita yang menanyakan masalah ini kepada para dokter, saya katakan: Bertanyalah kalian kepada para dokter tentang masalah ini, jika dokter mengatakan, bahwa ini haidh maka berarti itu adalah haidh, dan jika mengatakan, bahwa cairan itu adalah akibat dari pil-pil ini maka berarti itu bukan haidh. Inilah jawaban saya saat ini.
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/284 )
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id
Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas
Tanya :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya tentang dalil yang kuat mengenai masa nifas.
Jawab :
Selama darah nifas itu masih keluar pada diri seorang wanita maka tidak diwajibkan baginya untuk mandi kecuali jika darah itu telah berhenti mengalir, walaupun berhentinya darah nifas itu melebihi dari empat puluh hari. Tidak ada dalil yang menunjukkan tentang masa nifas ini, kecuali bunyi hadits “adalah para wanita yang nifas” dengan sanad yang lemah.
Ibid, 2/103
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id
Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa
Tanya :
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Jika wanita nifas mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari lalu ia berpuasa, apakah puasanya itu sah?
Jawab :
Puasanya sah dan sempurna karena ia telah mendapatkan kesuciannya walaupun belum empat puluh hari, sebab dengan begitu berlaku baginya hukum yang berlaku bagi wanita-wanita lainnya yang telah suci.
( Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibnu As-Sa’di, 7/100. )
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id