Mutiara Kusumawati


Wanita keluar sholat tarawih dengan wangi-wangian

Ditulis dalam Shalat oleh mutiarakusumawati pada Maret 10, 2008

Oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i

Pertanyaan

Apa hukumnya keluarnya seorang wanita dalam keadaan berdandan dan memakai wangiwangian

untuk melaksanakan shalat tarawih berdasarkan keyakinan bahwa ini adalah sebagai realisasi dari firman Allah Ta’ala,”

“Ambillah (pakailah) perhiasan-perhiasanmu pada setiap masjid”

Jawaban

Nabi memberikan rukhshah kepada para wanita untuk keluar menuju ke masjid pada shalat Isya’ dengan syarat mereka keluar dengan memakai (atau menutupi) pakaiannya (dengan syarat mereka keluar tertutup) yaitu dengan memakai pakaian yang tidak kelihatan pandangan dan tidak pula memakai wangi-wangian. Dan

Abu Hurairah berkata bahwasanya Nabi bersabda,

“Perempuan mana saja yang keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dengan tujuan supaya orang-orang mendapatkan baunya, maka ia telah berzina.”

Fatwa-fatwa Syaikh Muqbil Seputar Puasa

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama’ah di Rumah

Ditulis dalam Shalat oleh mutiarakusumawati pada Maret 10, 2008

Tanya :


Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Apakah diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan shalat fardhu berjama’ah?


Jawab :


Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama’ah, shalat jama’ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja, sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jama’ah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakan dengan berjama’ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempat berdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama

Artikel fatwa An-nur

www.alsofwah.or.id

Syariat wanita mendatangi masjid

Ditulis dalam Shalat oleh mutiarakusumawati pada Maret 10, 2008

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani

Pendapat Syaikh al-Albani:

Wanita boleh mendatangi masjid dengan dua syarat:

1. Tidak menggunakan wangi-wangian dan tidak tabaruj, berdasarkan sabda Rasulullah saw :” jika seorang wanita mendatangi masjid, maka janganlah memakai wangi-wangian.”

2. Haruslah minta ijin suaminya dan bagi suami harus mengijinkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: janganlah kalian larang isteri-isteri kalianjika minta ijin pergi ke masjid, tetapi sholat mereka dirumah itu lebih baik bagi mereka.”

Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani

Halaman Berikutnya »