Apakah Jin atau Setan Dapat Mengganggu Kandungan?
Ruqyah Syar’iyyah
Diasuh oleh Budi Ashari, Lc
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang mengganjal bagi saya:
1. Apakah jin atau setan dapat mengganggu janin/kandungan? Ada kasus, isteri teman saya sedang hamil tua, entah karena apa tiba-tiba kandungannya mengilang dan perutnya tidak dalam keadaan membesar.
2. Usia pernikahan kami sudah menginjak 5 tahun dan hingga saat ini kami belum dikaruniai anak. Apakah jin dapat mengganggu proses pembuahan dalam kandungan. Isteri saya apabila malam hari dan ketika akan mengerjakan shalat selalu terasa sakit di sekitar kepalanya.
Jazzakallah.
Wassalamu’alaikum,
Zainal
Jawaban
Wa’alaikumsalaam wr. wb.
Saudara Zainal, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa iblis bersumpah untuk menyesatkan anak cucu Adam, maka sangat mungkin iblis dan setan menggoda manusia dan membuat manusia sengsara kapan dan di mana saja. Khusus untuk masalah janin yang berada di dalam kandungan, memang banyak informasi dari masyarakat tentang kandungan yang hilang. Beberapa pasien yang datang ke Ghoib juga mengeluhkan atau mengalami hal yang serupa.
Peristiwa ini dapat kita tarik dari doa yang diajarkan Rasulallah saw, yaitu doa apabila seseorang ingin bercampur dengan pasangannya: Allahumma jannibmasy-syaithan wa jannibisy-syaithan maarazaqtanaa. Artinya, “Ya Allah, jauhkanlah kami dari syaithan dan jauhkanlah syaithan agar tidak mengganggu apa yang Engkau rizkikan kepada kami. “
Permohonan orang yang mau berhubungan dengan pasangannya, adalah meminta agar dilindungi dari syaithan. Artinya, sangat spesifik doanya, dia meminta perlindungan dari syaithan untuk sepasang suami isteri itu, yang akan Allah rizkikan berupa keturunan. Ketika doa ini dianjurkan, maka akan melindungi pasangan muslim ketika melakukan ibadah tersebut.
Jadi sangat mungkin syaithan tersebut mengganggu manusia sejak melakukan hubungan suami isteri.
Apakah syaithan dapat mengganggu janin? Dalam surat 17 ayat 64, “Dan hasunglah siapa yang kami sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan berjanjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaithan kepada mereka melainkan tipuan belaka.”
Oleh karena itu, tirulah apa yang dilakukan oleh keluarga Imran ketika hamil Maryam, ia bernazar kepada Allah, agar kelak anaknya lahir bisa menjadi pelayan masjid Allah SWT. Artinya, orangtua harus rajin beribadah dan berdoa, untuk mengharapkan kebaikan janinnya.
Saya mendoakan, semoga Allah SWT memberikan keturunan. Berdoa dan memohonlah kepada Nya, kalaupun anda belum diberikan keturunan, InsyaAllah dalam waktu dekat akan diberikan keturunan.
Sakit kepala pada waktu tertentu, merupakan indikasi gangguan jin. Untuk itu, lakukanlah ruqyah, karena kita juga menjumpai dari beberapa kasus orang-orang yang terhalang dari kehamilan, disebabkan gangguan jin. Bahkan ada kista rahim yang penyebabnya adalah gangguan jin, dan setelah diruqyah, alhamdulillah hilang dan bisa hamil mendapatkan keturunan.
Kalau anda telah melakukan terapi ruqyah, lakukanlah juga pemeriksaan medis, mungkin ada petunjuk dari medis.
Mudah-mudahan anda dan isteri sehat, jangan lupa berdoa dan bacalah serta resapilah surat Maryam dari ayat 1 dan seterusnya. Perbanyaklah sholat malam, semoga Allah SWT memberikan keturunan kepada anda. Wallahualam.
Wassalaamu’alaikum wr. wb.
Sumber : eramuslim.com
Apakah Istri Yang Belum Digauli Berhak Mendapat Warisan?
Pertanyaan:
Seorang laki-laki melamar seorang gadis, lalu akad pun dilaksanakan. Sebelum bercampur, laki-laki tersebut meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan tapi tidak mempunyai anak atau kerabat ataupun ahli waris lainnya selain istri yang telah akad nikah dengannya itu. Apakah si istri itu berhak mendapat warisan walaupun belum bercampur?
Jawaban:
Ya, ia berhak mewarisinya walaupun belum bercampur. Hal ini karena keumuman firman Allah Ta’ala,
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (An-Nisa’: 12).
Jadi, seorang istri itu statusnya sebagai istri dengan adanya akad yang benar. Jika akad yang benar telah terjadi, lalu suaminya meninggal, maka ia berhak mewarisinya dan wajib melaksanakan iddah wafat walau-pun belum bercampur, serta mendapatkan mahar dengan sempurna. Adapun sisa warisan tersebut menjadi hak kerabat laki-laki yang mempunyai hubungan paling dekat dengan yang meninggal itu. Dalam masalah yang ditanyakan, di mana si mayat tidak mempunyai ahli waris, baik ashabul furudh maupun ‘ashabah, maka sisa warisan setelah diserahkan bagian si wanita itu menjadi hak baitul mal, karena baitul mal itu merupakan lembaga penampungan setiap harta yang tidak ada pemiliknya.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 821.)
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id
Apakah Berpoligami Harus Mendapat Izin
Tanya :
Lajnah Daimah ditanya: “Tidak diragukan lagi bahwa berpoligami dianjurkan di dalam Islam, akan tetapi apakah suami harus meminta izin dari istri yang pertama untuk berpoligami?”
Jawab :
Seseorang jika ingin berpoligami tidak harus mendapat izin dari istri yang pertama, tetapi secara moral dan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, maka sebaiknya suami memberitahu hal tersebut kepada istri pertama, untuk menjaga perasaan dan memperingan sakit hatinya sesuai dengan tabiat wanita pada umumnya, dengan ungkapan bahasa dan tutur kata yang santun serta pemberian materi jika diperlukan.
Sumber : alsofwah.or.id