Mutiara Kusumawati


Ayah Memaksa Putranya Menikah

Ditulis dalam Pernikahan oleh mutiarakusumawati pada Maret 10, 2008

Tanya :


Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah? Dan Apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita shalihah?


Jawab :


Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq.


Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

Hendaknya sang ayah mengatakan, “Kawinilah ia, karena ia adalah putri saudara saya” atau “karena dia adalah dari margamu sendiri”, dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya.


Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia menghendaki istri yang shalihah.


Jika sang ayah berkata kepadanya, “Jangan menikah dengannya”, maka sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedang-kan bagi anak ada manfaatanya.


Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, membujuknya sebisa mungkin.

( Ibnu Utsaimin: Fatawa, jilid 2, hal. 761. )

Sumber : alsofwah.or.id

Apakah rizki dan perkawinan sudah tertulis di lauh mahfuzh?

Ditulis dalam Pernikahan oleh mutiarakusumawati pada Maret 10, 2008

Tanya :


Apakah rizki dan perkawinan sudah tertulis di lauh mahfuzh?


Jawab :


Sejak Allah menciptakan Alqalam hingga hari kiamat , segala sesuatu sudah tertulis di lauh mahfuth. Sebab pertama kali menciptakan al-qalam, Allah berkata kepadanya, “Tulislah!” Dia berkata, “Wahai Rabbku apa yang mesti aku tulis?” Allah berfirman, “Tulislah!” Ia hanya ciptaan, lalu pada saat itu pula berlaku padanya apa yang memang menjadi ciptaan hingga hari kiamat.” Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa apabila janin di perut ibunya sudah berumur empat bulan, maka Allah mengutus seorang malaikat agar menghembuskan ruh kepadanya, dan dituliskan rizki, ajal dan amalnya; apakah dia sengsara atau bahagia. Rizki juga sudah tertulis, tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Padahal diantara sebab yang juga sudah ditetapkan, manusia harus berusaha mencari rizki, sebagai mana firman Allah: Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah dijalannya dan makanlah sebagian dari rizkiNya. Dan hanya kepada Nya lah kamu (kembali setelah ) dibangkitkan.” (Al-Mulk: 15) Diantara sebab lain datang rizki adalah silaturahim, birrul walidain dan menguatkan hubungan kekerabatan . Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa suka agar dilapangkan baginya dalam rizkinya dan ditangguhkan ajalnya, maka hendaklah dia menjalin hubungan kekerabatan.” Sebab lain datangya rizki adalah takwa kepada Allah. FirmanNya: Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3) Engkau tidak bisa mengatakan, “Rizki itu sudah ditulis dan dibatasi. Berarti aku tidak bisa mengerjakan sebab yang bisa menghantarkan kepadanya.” Ini temasuk ucapan yang menunjukkan kelemahan. Kalau mau disebut kuat dan tegar maka engkau harus berusaha mengais rizkimu, mencari apa yang bermanfaat bagimu dalam agamamu dan duniamu. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata : “Yang kuat adalah orang yang mampu menunjukkan dirinya dan berbuat untuk kepentingan sesudah mati. Dan yang lemah adalah orang yang menyertakan dirinya kepada nafsunya serta mengangankan kepada Allah dengan berbagai angan-angan.” Kaitannya dengan rizki yang sudah ditakdirkan dengan sebab-sebabnya, maka begitu pula kaitannya dengan perkawinan. Boleh jadi dua orang yang sudah ditulis menjadi suami isteri, toh akhirnya salah satu diantaranya menjadi pasangan orang lain. Tidak ada sesuatu pun dilangit dan di bumi yang tersembunyi dari Allah. Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimain.

Artikel fatwa An-nur

www.alsofwah.or.id

Apakah dibolehkan menikah dengan orang yang nyata-nyata berbuat zina?

Ditulis dalam Pernikahan oleh mutiarakusumawati pada Maret 10, 2008

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani

Pendapat asy-Syaikh al-Albani:

“Orang yang berzina yang dicambuk tidak boleh dinikahi kecuali yang sepertinya. 1Sabda Rasulullah saw “yang dicambuk” asy-Syaukani mengatakan (VI/124): ‘Sifat ini merupakan pengecualian dari keumuman; dalam arti orang yang sudah jelas-jelas berzina. Hadits ini merupakan dalil, bahwa seorang wanita tidak dihalalkan menikahi seseorang yang sudah nyata-nyata berbuat zina. Demikian halnya seorang laki-laki tidak dihalalkan menikahi perempuan yang nyata-nyata berzina. Hal ini juga ditunjukkan oleh firman Allah ta’ala yang artinya: “Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik” (QS. an-Nur : 3)

ash-Shahihah(V/573)

Catatan kaki :

1. Lihatash-ShahihahNo.2444

Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani

Halaman Berikutnya »