Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Sebagian wanita tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah, karena pada umumnya wanita meninggalkan shalat selama ia mengeluarkan darah, bagaimanakah hukumnya tentang hal ini?
Jawab :
Haidh adalah darah yang telah Allah tetapkan pada diri kaum hawa yang umumnya terjadi setiap bulan sebagaimana telah disebutkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam. Adapun mengenai wanita mustaha- dhah dalam hal ini ada tiga kondisi:
Pertama: Wanita yang mengalami haidh pada masa-masa haidh yang pertama kali, maka baginya harus meninggalkan shalat dan puasa selama mengeluarkan darah haidh itu pada tiap bulannya, dan tidak boleh bagi sua-minya untuk menyetubuhi istrinya saat itu hingga habis masa haidh itu, yaitu lima belas hari paling lama menurut sebagian besar ulama. Jika darah tetap mengalir selama lebih dari lima belas hari maka darah ini adalah darah istihadhah, dan untuk itu hendaknya ia menganggap bahwa dirinya mengalami masa haidh selama enam atau tujuh hari saja dengan memperhatikan serta mengikuti apa yang telah terjadi pada kerabat-kerabat wanitanya jika ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dan yang bukan darah haidh.
Kedua: Jika ia bisa membedakan, maka hendaknya ia meninggalkan shalat, puasa dan tidak bercampur dengan suaminya selama ada darah yang bisa dibedakan dengan hitamnya atau baunya, setelah selesai masa itu barulah ia mandi (bersuci) dan melaksanakan shalat, dengan syarat bahwa masa haidh itu tidak lebih dari lima belas hari.
Kemudian keadaan ketiga adalah: Wanita ini memiliki masa haidh yang telah ia ketahui, maka ia harus meninggalkan shalat pada masa itu, lalu jika masa haidh itu telah habis maka ia harus segera mandi dan berwudhu setiap kali akan melakukan shalat jika telah masuk waktu shalat, ketetapan ini berlaku jika ia masih tetap mengeluarkan darah di luar masa haidh yang biasanya, dan dibolehkan bagi suaminya untuk mencampuri istrinya itu hingga tiba masa haidh di bulan selanjutnya. Pendapat ini adalah ringkasan dari apa yang telah disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tentang wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, pendapat ini disebutkan oleh pengarang kitab Bulughul Maram yaitu Al-Hafizh Ibnu Hajar dan pengarang kitab Al-Muntaqa yaitu Syaikhul Islam Almajd Ibnu Taimiyah -semoga rahmat Alah dilimpahkan pada keduanya.
( Fatawa Muhimmah Tata’allaq bish Shalah, Syaikh Ibnu Baaz, halaman. 12 )
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id
Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)
Tanya :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kami mohon Anda berkenan menerangkan kepada kami tetang cairan berwarna kuning dan cairan keruh, apakah hukumnya sama dengan hukum darah haidh? Lalu apakah cairan putih itu? Apakah seorang wanita harus mengetahui berakhirnya darah tersebut, kemudian setelah itu apakah ia di-wajibkan mandi (bersuci) atau tidak?
Jawab :
Cairan berwarna kuning dan keruh adalah jenis cairan yang keluar dari seorang wanita dan dapat berubah warna menjadi cairan keruh, itu serupa dengan air sisa pembersih daging, merah akan tetapi merahnya tidak begitu jelas, sementara cairan kuning adalah cairan yang berwarna kuning yang terkadang cairan itu keluar dari seorang wanita, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini hingga terdapat lima pendapat, akan tetapi pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika cairan itu keluar setelah habisnya masa haidh dalam jarak yang tidak begitu jauh dengan terhentinya darah haidh maka berarti cairan itu termasuk dalam kategori haidh (dikenakan hukum haidh), jika keluarnya cairan itu tidak setelah habisnya masa haidh, yakni berselang beberapa waktu dari waktu berhentinya masa haidh, maka cairan itu tidak termasuk dalam kategori darah haidh (tidak dikenakan hukum haidh). Adapun mengenai cairan putih, maka yang dimaksud dengannya adalah jika seorang wanita menggunakan kapas atau pembalut di tempat keluarnya cairan itu, lalu cairan itu tidak berubah dan tetap keluar dengan warna putih, maka itulah yang dinamakan dengan cairan putih, dan jika cairan putih itu berubah warna maka ini adalah merupakan bukti bahwa darah haidh belum berhenti.
Sebagian kaum wanita ada yang tidak mengeluarkan cairan putih ini akan tetapi kebiasaannya adalah mengeluarkan cairan yang berwarna keruh pada masa antara satu masa haidh dengan masa haidh lainnya, jika demikian ber-arti cairan keruh ini merupakan tanda berhentinya darah haidh dan mulainya masa suci walaupun ia tetap mengeluarkan cairan berwarna kuning, karena wanita ini tidak biasa mengeluarkan cairan putih. Pada kenyataanya, terkadang permasalahan seputar haidh merupakan permasalahan yang masih samar-samar karena beragamnya peristiwa yang dialami kaum wanita, akan tetapi haidhnya wanita yang alami (yang menjalani hidup dengan normal) tidak mengalami kejanggalan.
Kejanggalan pada masalah haidh ini lebih banyak terjadi pada kaum wanita yang disebabkan oleh penggunaan obat-obatan, yakni berupa tablet-tablet yang biasa dikonsumsi oleh sebagian wanita. Sebenarnya, obat-obatan itu di samping dapat membahayakan rahim, juga dapat menimbulkan banyak kejanggalan haidhnya wanita yang meng-konsumsinya, juga dapat membingungkan orang-orang yang dimintai fatwa tentang hal ini. Karena itu, saya memperingatkan kepada kaum wanita untuk tidak menggunakan pil-pil semacam ini, apalagi para wanita yang belum bersuami, karena sebagian dokter telah mengatakan kepada saya, bahwa menggunakan pil-pil ini dapat menyebabkan kemandulan bagi kaum wanita yang mengkonsumsinya. Logikanya, tidak diragukan lagi, bahwa mencegah sesuatu yang alami dapat menimbulkan suatu kejanggalan yang tidak alami.
Darah haidh adalah darah yang alami, jika seorang wanita mengkonsumsi suatu pil untuk menghambat keluarnya darah haidh yang alami ini, maka sudah pasti pil tersebut akan menimbulkan efek buruk pada tubuh, karena obat tersebut berusaha untuk menyimpangkan sesuatu yang alami yang telah ditetapkan Allah pada tubuh wanita. Maka sekali lagi saya peringatkan, hen-daknya para wanita tidak mengkonsumsi pil-pil semacam itu.
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/285 )
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id
Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh
Tanya :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Keluarnya cairan keruh merusak masa haidh, sementara saya tetap mengkonsumsi pil pencegah hamil, orang yang menggunakan pil pencegah hamil pada umumnya tidak mendapatkan haidh, Apakah cairan keruh ini dapat dianggap sebagai bagian dari pada haidh?
Jawab :
Sebenarnya pil pencegah kehamilan akan banyak menimbul-kan kejanggalan-kejanggalan bagi para pengguna pil tersebut dan juga para ulama, karena pil tersebut dapat merusak kebiasaan yang telah berjalan pada kehidupan normal kaum wanita serta dapat menjadikan mereka gelisah dan bingung karena kejanggalan-kejanggalan yang ditimbulkan pil-pil tersebut. Sebagian dokter yang telah saya percayai mengatakan kepada saya, bahwa pil-pil tersebut dapat menimbulkan lebih dari empat belas macam bahaya, kesimpulannya adalah bahwa pil tersebut dapat mendatangkan bahaya.
Musuh-musuh Islam telah memproduksi pil-pil tersebut untuk sengaja menghancurkan populasi Islam dengan cara memporak-porandakan generasi Islam melalui pil-pil itu, karena obat-obatan tersebut dapat merusak rahim, kemudian dari itu, bahwa ada kelemahan pada diri wanita sehingga sebagian wanita merasakan penurunan stamina secara menyeluruh karena mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Untuk itulah saya sarankan kepada saudari-saudari kita untuk tidak mengkonsumsi pil-pil ini selama-lamanya, karena hal tersebut dapat mendatangkan bahaya. Jika seorang wanita tidak sanggup untuk hamil, maka ada beberapa cara lain yang harus ia tempuh atau ditempuh oleh suaminya jika kondisi memaksanya untuk tidak hamil, sebab jika kaum wanita menggunakan pil-pil ini maka hal itu akan membahayakan dirinya dan juga membahayakan umat ini secara keseluruhan.
Sebenarnya saya tidak terlalu banyak tahu masalah haidh yang disebabkan penggunaan pil-pil ini, karena kenyataannya penggunaan pil-pil ini menim-bulkan kebingungan bagi pemberi fatwa seperti saya, untuk itu saya selalu memberi saran kepada para wanita yang menanyakan masalah ini kepada para dokter, saya katakan: Bertanyalah kalian kepada para dokter tentang masalah ini, jika dokter mengatakan, bahwa ini haidh maka berarti itu adalah haidh, dan jika mengatakan, bahwa cairan itu adalah akibat dari pil-pil ini maka berarti itu bukan haidh. Inilah jawaban saya saat ini.
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/284 )
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id