Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub
Tanya :
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Jika terjadi persetubuhan antara pria dan wanita, apakah dibolehkan bagi keduanya sebelum mandi menyentuh sesuatu? Dan jika ia menyentuh sesuatu, apakah sesuatu itu akan menjadi najis atau tidak?
Jawab :
Ya, dibolehkan bagi seseorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti pakaian, piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis. Begitu juga orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id
Yang harus dilakukan wanita hamil atau menyusui bila berbuka
oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i
Pertanyaan
Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan janinnya, dan apapula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan susuannya ?
Jawaban
Para ulama berselisih, dari kalangan mereka ada yang mengatakan wajib baginya untuk mengqadha, sebagian yang lain mengatakan menqadha dan membayar kafarah, dan sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya untuk menqadha tetapi wajib baginya membayar kafarah, serta sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha maupun membayar kafarah. Dan berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi, kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Aku dalam keadaan shaum.” Kemudian Nabi berkata,
“Apakah engkau tahu bahwasanya Allah ta’ala menggugurkan setengah sholat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan shaum bagi yang hamil atau menyusui.”
Maka mereka berdalil dengan ini, bahwa-sanya tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Dan yang nampak bagiku adalah wajib baginya untuk menqadha saja dan tidak diharuskan baginya untuk membayar kafarah dan tidak sah pembayaran kafarahnya, maka dia dituntut untuk menqadha saja. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan maka diganti dengan hari-hari yang lainnya.”
Fatwa-fatwa Syaikh Muqbil Seputar Puasa
Wanita tidak shoum karena hamil dan melahirkan
oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i
Pertanyaan
Ada seseorang yang bertanya tentang perempuan yang tidak mampu untuk melaksanakan shaum Ramadhan dikarenakan melahirkan atau kehamilan.
Jawaban
Maka hendaknya ia meng-qadha, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’anul Karim,
“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya.”
Maka hendaknya ia mengqadha pada waktu yang ia mampui, baik itu setelah setahun atau dua tahun atau bahkan tiga tahun. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Dan telah terdapat di dalam Sunan (dalam salah satu kitab sunan pent) dari hadits Anas bin Malik Al- Ka’bi. Ia berkata, “Aku menemui Rasulullah, kemudian Rasulullah berkata, ‘Kemarilah kepada makanan’, kemudian aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang dalam keadaan shaum (yakni dia sedang dalam keadaan musafir).’
Kemudian Nabi berkata,
“Sesungguhnya Allah menggugurkan atas orang yang musafir setengah sholat (atau keringanan) shalat dan menggugurkan bagi yang musafir dan bagi yang hamil dan orang yang menyusui dari shaum (keringanan shaum),” atau yang semakna dengan ini.
Dan yang dimaksud dengan meletakkan di sini adalah meletakkan sementara, berdasarkan ayat yang kalian telah mendengarnya yaitu,
“ Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari
yang lainnya.”
Sebagian kalangan ahlil ilmi ada yang mengatakan bahwa jika sudah lewat satu tahun sedang ia belum mengqadha Ramadhan yang pertama maka diharuskan baginya untuk membayar kafarah bersamaan dengan qadha. Atau mengatakan bahwa wajib atas seseorang, siapa saja baik itu dalam keadaan sakit atau keadaan musafir, kemudian lewat satu tahun maka wajib baginya untuk membayar kafarah disertai dengan membayar qadha (menggantinya).
Akan tetapi tidak ada dalil di sana baik dari
Kitabullah atau Sunnah Rasulullah, hanya dari sebagian perkataan salafush shalih saja. Dan kita mengambil dengan dhahir ayat bahwasanya Allah Ta’ala tidak mengatakan,
“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaklah ia menggantinya pada hari-hari yang lain. Dan apabila melewati satu tahun sedang ia belum mengqadha maka sedekahlah diamembayar kafarah.”
“Dan tidaklah Rabb-mu ini memiliki sifat pelupa”.
Maka tidak ada baginya kecuali mengqadha saja jika ia mampu walaupun ia lewat tiga kali Ramadhan atau bahkan lebih. Kemudian setelah itu jika ia mampu untuk mengqadha maka mengqadhalah, wallahul musta’an. Dan mengqadha ini tidak mesti berurut-urutan sehingga tidak memberatkan kepadanya. Jika sekiranya dia shaum tiga hari kemudian berbuka pada satu hari sesuai dengan kekuatan dan kemampuan, maka lakukanlah. Maka Aisyah mengatakan bahwasanya tersisa padanya sesuatu (shaum) Ramadhan, yaitu disebabkan karena haidh kemudian beliau tidak mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Dan yang dimaksudkan oleh Aisyah bahwa sesungguhnya qadha ini tidak mesti segera, wallahul musta’an.
Fatwa-fatwa Syaikh Muqbil Seputar Puasa