Mutiara Kusumawati


Wanita Yang Disarankan Oleh Dokter Untuk Menggu-gurkan Kandungannya Karena Diperkirakan Akan Lahir Cacat

Ditulis dalam Dunia Muslimah oleh mutiarakusumawati pada Maret 14, 2008

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Ada seorang wanita hamil yang disarankan oleh dokter agar menggugurkan kandungannya karena diperkirakan kandungannya akan lahir dalam keadaan cacat, bolehkan baginya untuk mengikuti nasehat ini?

Jawaban:
Jika jabang bayi sudah ditiupkan roh kepadanya, maka tidak boleh dalam kondisi apapun untuk menggugurkannya, meski dengan resiko kematian ibunya atau lahir dalam keadaan sakit, karena jabang bayi tersebut sudah merupakan jiwa yang haram untuk dibunuh. Janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan ditiupkan kepadanya roh, ditetapkan rizkinya, umurnya, perbuatannya, nasibnya akan bahagia ataukah sengsara. Jika belum berumur empat bulan dan yang dikatakan oleh para dokter sebagai suatu yang niscaya, maka hukum menggugurkannya boleh, karena janin tersebut belum sampai pada fase mempunyai jiwa. Bila kita meyakini bahwa janin dalam keadaan sebagaimana dikatakan oleh para dokter akan lahir dalam keadaan cacat, dan akan menjadi beban baginya dan bagi keluarganya nanti, maka hukum menggugurkannya boleh.( Durus Wa Fatawal Haram Al-Makky, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/244.)

Artikel Fatwa An-Nur

www.alsofwah.or.id

Wanita menjenguk laki-laki yang sakit

Ditulis dalam Dunia Muslimah oleh mutiarakusumawati pada Maret 14, 2008

Oleh : Syaikh Yusuf Al-Qardhawi

Disyariatkannya menjenguk orang sakit meliputi penjengukan wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan laki-laki kepada wanita.

Diantara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada “Kitab al-Mardha” terdapat judul “Bab ‘Iyadatin-Nisa’ ar-Rijal” (Bab Wanita Menjenguk Laki-laki). Dalam hal ini beliau meriwayatkan suatu hadits secara mu’allaq (tanpa menyebutkan rentetan perawinya): Bahwa Ummu Darda’ pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata:

“Saya melihat Ummu Darda’ di atas kendaraannya yang ada tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungi seoranglaki-laki Anshar di masjid.”1

Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata:

“Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?” Aisyah berkata, “Abu Bakar apabila terserang penyakit panas, beliau berkata: ‘Semua orang berada di tengah keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.’ Dan Bilal apabila telah hilang demamnya, ia berkata:

‘Wahai, merinding bulu romaku
Apakah aku akan bermalam di suatu lembah
Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil
Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah
Apakah mereka akan menampakkan kebagusan dan kekeruhanku?”

Aisyah berkata, “Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. memberitahukan hal itu, lantas beliau berdoa, Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah atau melebihinya.”2

Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam hadits tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan menjenguk Bilal, serta perkataannya kepada masing-masing
mereka, “Bagaimana engkau dapati dirimu?” Yang dalam bahasa kita sekarang sering kita ucapkan: “Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keadaanmu?” Padahal Bilal ini bukan mahram bagi Aisyah Ummul Mukminin.

Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan syara’, bersopan santun sebagai muslimah dalam berjalan, gerak-gerik, memandang, berbicara, tidak berduaan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain, aman dari fitnah, diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami.

Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk olehnya, seperti kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan (semenda), atau gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas.

Catatan kaki :
1. Al-Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari “Bab ‘Iyadatin-Nisa’ ar-Rijal al-Maridh,” hadits nomor 530.
2. Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5654.

Fatwa-fatwa kontemporer Syaikh Yusuf Al-Qardhawi

Gema Insani Press

Wanita berhias di salon kecantikan

Ditulis dalam Dunia Muslimah oleh mutiarakusumawati pada Maret 14, 2008

Oleh : Syaikh Yusuf al Qardhawi

PERTANYAAN

Apakah boleh wanita Muslimat menghias (mempercantik) dirinya di tempat-tempat tertentu, misalnya pada saat ini, yang dinamakan salon kecantikan, dengan alasan keadaan masa kini bagi wanita sangat penting untuk tampil dengan perlengkapan dan cara-cara berhias seperti itu yang bersifat modren?

Selain itu, bolehkah wanita memakai rambut palsu atau tutup kepala yang dibuat khusus untuk itu?
JAWABAN

Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh sebahagian dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat mahupun pakaian.

Allah swt. berfirman:

“… pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid …” (Q.s.Al-A’raaf: 31)

Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki mahupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, kerana fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerosakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan syaitan yang hendak memperdayakan. Oleh kerana itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:

“Allah melaknati pembuatan tatto, iaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).

Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. azzur yang ertinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang ertinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu kerana para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus’.” (H.r. Bukhari).

Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan kerana hal itu juga merupakan sebahagian dari tipu muslihat.

Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, kerana bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.

Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.

Fatwa Syaikh Yusuf al Qardhawi

Penerbit risalah gusti

Halaman Berikutnya »