Yang Termasuk Menyambung Rambut
Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Rasulullah saw bersabda:
“Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambut dan wanita yang meminta untuk disambung rambutnya.”
Apakah termasuk menyambung rambut, pita yang biasa dipakai para pelajar dalam bentuk bunga, untuk hiasan. Juga topi dari pita putih di pundak, yang memanjang hingga dada? Saya mempunyai anak-anak pelajar dan saya takut dosa terhadap Allah.
Jawaban :
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang artinya adalah menyambungkan rambut wanita dengan rambut lain. Mustaushilah adalah wanita yang meminta supaya rambutnya disam-bung, sedangkan washilah adalah wanita yang menyambung rambut.
Di antara hikmah dilarangnya perbuatan tersebut adalah hal tersebut bisa dipergunakan untuk menipu dalam pernikahan atau yang lainnya, sebagaimana dalam hadits Mu’awiyah diriwayatkan Al-Bukhari, bahwasanya Nabi saw menyebutnya dengan penipuan. Jika sudah dimengerti arti hadits tersebut dan hikmah dilarangnya menyambung rambut, maka dipahami pula bahwa hadits tersebut tidak mencakup apa yang dilakukan para pelajar wanita, seperti mengikatkan pita berbentuk bunga di kepala wanita yang masih kecil.
Demikian pula topi yang terbuat dari pita putih, yang disarungkan di leher dan memanjang hingga dada, jika perbuatan tersebut bukan perbuatan kaum kafir yang menjadi ciri khas mereka. Hal itu diperbolehkan, karena hukum dasar segala sesuatu adalah diperbolehkan. Dan Bagi yang menggunakannya untuk hiasan sedang dia wanita (dewasa) yang diwajibkan untuk berhijab maka ia harus menutupinya di hadapan selain mahramnya.
Jika hal itu adalah perbuatan kaum kafir dan telah menjadi ciri khas mereka, maka hukum memakainya adalah haram berdasarkan larangan menyerupai kaum kafir.( Fatawa Lajnah Daimah, 5/192.)
Artikel Fatwa An-Nur
www.alsofwah.or.id
Wanita tidak boleh mengubah ciptaan Allah supaya tampak lebih baik dan lebih cantik
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani
Pendapat Syaikh al-Albani:
Dari Ibnu Mas’ud ra ia berkata Rasulullah saw bersabda : “Allah melaknat; wanita-wanita yang menato dirinya, wanita-wanita yang minta dirinya ditato, wanita-wanita yang menyambung rambutnya, wanitawanita yang mencukur bulu alisnya, wanita-wanita yang minta dicukur bulu alisnya, dan wanita-wanita yang minta direnggangkan giginya agar terlihat bagus; karena mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (Lihatash-Shahihah No. 1568)
Kaum wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari penciptaannya yang telah Allah ciptakan untuknya baik menambah atau mengurangi, supaya tampak lebih baik dan lebih cantik, baik untuk suaminya atau untuk yang lain, seperti wanita yang memiliki alis yang berdekatan, lalu menghilangkan bulu-bulu yang ada di antara keduanya yang menghasilkan terpisahnya kedua alis atau sebaliknya. Juga wanita yang memiliki gigi yang lebih lalu dicabut, atau gigi yang kepanjangan kemudian dipotong sebagiannya. Atau ia mempunyai jenggot dan kumis atau jambang maka dihilangkan dengan dicabuti. Atau rambut yang pendek atau rontok lalu disambung dengan rambut orang lain. Kesemuanya masuk ke dalam larangan yaitu: merubah ciptan Allah. Tetapi dikecualikan karena darurat atau gangguan seperti wanita yang mempunyai gigi lebih atau kepanjangan yang mengganggu proses makannya.
ash-Shahihah (VI/694/Bagian Pertama)
Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani
Tidak Berhijab di Hadapan Beberapa Kerabat Dekat
Pertanyaan :
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Saya seorang suami dari seorang istri –alhamdulillah– yang memakai hijab, tetapi sebagaimana kebiasaan penduduk di negara saya, isteri saya tidak memakai hijab (tabir pembatas) di hadapan saudara iparnya sebagaimana saudara perem-puannya tidak berhijab di hadapanku. kebiasaan seperti ini sudah menjadi adat bagi kami. Isteri saya juga tidak berhijab di hadapan saudara laki-laki saya dan sepupu laki-lakinya. Apakah hal ini bertentangan dengan syara dan agama? Dan apa yang harus saya perbuat padahal kebiasaan tidak memakai hijab dihadapan orang-orang yang telah saya sebutkan tadi telah menjadi adat? Jika kemudian saya menyuruh isteri saya untuk memakai hijab di hadapan segolongan orang-orang tersebut, niscaya mereka akan menuduh saya ragu dan tidak percaya terhadap isteri saya serta macam-macam tuduhan lainnya.
Jawaban :
Orang-orang yang telah anda sebutkan bukanlah mahram, maka tidak boleh membuka aurat di hadapan mereka, yakni membuka wajah dan keindahan tubuh. Sesungguhnya Allah hanya memperbolehkan menampakkan perhiasan hanya kepada para mahram yang tersebut di surat An-Nur saja, yaitu dalam firman Allah Ta’ala:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31)
Maka kewajiban anda yang pertama adalah menjelaskan kepada istri anda tentang haramnya membuka perhiasan di hadapan selain mahram-nya dan mengharuskannya selalu konsisten meskipun harus bertentangan dengan adat yang berlaku, meskipun mereka menuduh anda dengan tuduhan-tuduhan yang telah anda sebutkan, sebagaimana anda juga harus menjelaskan hal tersebut kepada keluarga dekat yang anda sebutkan, yakni para saudara-saudara suami, suami dari saudara perempuan (ipar), saudara-saudara sepupu dan semisal mereka. Maka mereka semua bukanlah mahram, sehingga diperbolehkan untuk menikahi isteri anda apabila telah dicerai.
Fatawal Mar’ah, 1/80.
Artikel Fatwa An-Nur
www.alsofwah.or.id