SEPANJANG USIAKU
Waktu terasa semakin berlalu
Hingga ku terlalu lama jauh
Tak terasa usia ini tlah bertambah
Meninggalkan secarik cerita tentangku
Tentang sepanjang usiaku
Dibanyak malam ku berdo’a
Karna diri ini trus merana
Bagai pohon yang siap terlumat
Terlumat oleh tebing yang curam
Tiada bersih hanya penuh nista
bermadikan cahaya kegelapan yang muncul
Atas apa yang tlah kulakukan slama ini
Ya Allah, Engkau Tuhan Yang Disembah..!
Ku tahu semakin bertambahnya usiaku
Maka seharusnya bertambah pula imanku
Kuatkanlah imanku dalam keadaan apapun
Dan janganlah Kau bolak-balikkan hatiku
Setelah Kau berikan hidayah-Mu
Ya Allah hanya Engkau yang kupinta
Ampuni hamba tunjukan cahaya
Berilah rahmat dan ridhomu atas usiaku
Dibanyak waktu aku terpukau
Hanya dosa dan dosa terpandang
Meski tetes air mataku trus mengurai
Tak akan mampu dosa termakan waktu
Ya Ghaffar, Engkau Maha Pengampun…!
Aku hanya mampu mengungkapkan secuil risalah-Mu
Namun, belum mampu mencegah kemaksiatan
Belum mampu menyentuh hati yang keruh
Belum mampu menggunakan sepanjang usiaku
Tuk sekedar beribadah kepadamu
Aku takkan menyalahkan setiap detik cerita
Selama aku berjalan didunia ini
Karna itu sesuatu yang indah
Sesuatu yang seharusnya menjadi tauladan
Ya Allah Engkau satu yang mampu
PertolonganMu selamatkan aku
Tolonglah hamba-Mu ini
Tiada daya aku tuk mengubah
Atas takdir yang tercipta untukku
Bertemu dengan-Mu pun aku tak kuasa
Tapi kepada siapa lagi ku memohon
Selain kepada-Mu Ya Allah
Selamatkanlah aku dari kesia-siaan usiaku
Ya Hafizh, Engkaulah Maha Memelihara…!
Lindungilah aku dari kehancuran moral dan mendustakan agama-Mu
Jangan jauhkan aku dari Ramadhan-Mu
Karena di sanalah kutemukan muara tangisan umat-Mu
Jangan jauhkan aku dari si miskin dan si lapar
Karena di sanalah ku menemukan-Mu
Peliharalah usiaku dari sia-sia dan maksiat
Ya Akbar, Engkaulah Yang Maha Besar…!
Betapa kecilnya diriku dibandingkan kebesaran-Mu
Aku tak mampu melihat kebesaran-Mu dengan mata kepala ini
Bukalah pintu hatiku agar ada ruang bagi kebesaran-Mu
Bukalah pintu hatiku agar aku dapat melihat rahmat-Mu
Bukalah pintu hatiku agar aku dapat memanfaatkan usiaku
Ya Razzaq, Engkaulah pemberi rezeki…!
Niat telah kuikrarkan dan tekad tlah aku patrikan
Usaha telah kulakukan dan doa tlah kupanjatkan tinggi
Tenaga telah kukerahkan dan cerdik pikirku tlah kukuras
Aku tak berharap kepada siapapun
Hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan
Bukalah pintu rezekiku…!
Ya Ghani, Engkau Tuhan Yang Maha Kaya…!
Ada orang miskin tak bisa makan enak karena tak ada makanan
Tapi tak sedikit orang kaya yang tak bisa merasakan kelezatan makanan karena sakit
Ada orang tua tak dapat apa-apa atas usianya yang lama
Tapi ada anak muda yang tak dapat menggunakan usianya
Ya Allah jangan jadikan aku seperti mereka
Jadikanlah aku orang yang paling bermanfaat atas usiaku
Ya Hakim, Engkaulah Yang Maha Bijaksana…!
Aku ingin menjadi orang yang bijaksana
Aku ingin menjadi orang yang paling bermanfaat bagi orang lain
Ya Alim, Engkaulah Tuhan Yang Maha Mengetahui…!
Mengetahui atas semua isi hatiku ini
Berilah aku hikmah agar mampu melihat kebaikan-Mu
Berilah aku hikmah agar mampu menyelami tangisan dan impian saudara kami
berilah aku hikmah atas sepanjang usiaku
Ya Jabbar, Engkau Yang Maha Kuasa…!
Kepunyaan-Mulah apa yang ada di langit dan di bumi
Jangan putuskan harapanku untuk menanti nikmat-Mu
Ya Qawi, Engkaulah Zat Yang Maha Kuat
Tanamkan kekuatan-kekuatan dalam hatiku
Agar aku tak menyerah pada kesulitan hidup
Agar aku mampu istiqomah dalam keyakinanku
Agar aku mampu istiqomah ats usiaku
Ya Wasi, Engkaulah Yang Maha Luas
Ketika aku memberi kepada orang lain
Sungguh menambah pahala bagiku
Ketika aku membantu orang lain
Sungguh menambah kecintaan orang lain padaku
Dibanyak hari aku mencoba
Untuk berubah atas waktu yang Kau beri
Agar tak mengulang salah-salah yang sama
Salah yang slalu berakhir penyesalan
Yang membuat hati meronta merana
Memang Penghambaanku belumlah sempurna
Namun kutlah berusaha atas usaha yang ada
Sgala nilai ibadah masih terpatri duniawi
Segala nilai amalan masih terbetik pujian
Ya Allah tetapkan imanku dijalan-Mu
Ya Qadir, Engkaulah Yang Maha Menentukan…!
Segala pikiran telah kucurahkan
Segala ikhtiar telah kulakukan
Segala doa tlah aku bicarakan atas-Mu
Suara hati telah kudengarkan
Iringilah langkahku dengan ridhomu
Duhai Al-Amin rasul yang Mulia
Allah Swt dan malaikat-malaikat bershalawat kepadamu
Shalawat kebajikan atas Al-Amin
Semoga orang yang bershalawat kepadanya selalu diberkahi.Amin!
Aku berdiri dalam tangisan diambang senja
Yang ku tahu kematian telah dekat
Maka di hari aku terlahir lahir kembali
Ampunilah aku atas tambahnya usiaku
(Mutiara Kusumawati)
Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Sebagian wanita tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah, karena pada umumnya wanita meninggalkan shalat selama ia mengeluarkan darah, bagaimanakah hukumnya tentang hal ini?
Jawab :
Haidh adalah darah yang telah Allah tetapkan pada diri kaum hawa yang umumnya terjadi setiap bulan sebagaimana telah disebutkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam. Adapun mengenai wanita mustaha- dhah dalam hal ini ada tiga kondisi:
Pertama: Wanita yang mengalami haidh pada masa-masa haidh yang pertama kali, maka baginya harus meninggalkan shalat dan puasa selama mengeluarkan darah haidh itu pada tiap bulannya, dan tidak boleh bagi sua-minya untuk menyetubuhi istrinya saat itu hingga habis masa haidh itu, yaitu lima belas hari paling lama menurut sebagian besar ulama. Jika darah tetap mengalir selama lebih dari lima belas hari maka darah ini adalah darah istihadhah, dan untuk itu hendaknya ia menganggap bahwa dirinya mengalami masa haidh selama enam atau tujuh hari saja dengan memperhatikan serta mengikuti apa yang telah terjadi pada kerabat-kerabat wanitanya jika ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dan yang bukan darah haidh.
Kedua: Jika ia bisa membedakan, maka hendaknya ia meninggalkan shalat, puasa dan tidak bercampur dengan suaminya selama ada darah yang bisa dibedakan dengan hitamnya atau baunya, setelah selesai masa itu barulah ia mandi (bersuci) dan melaksanakan shalat, dengan syarat bahwa masa haidh itu tidak lebih dari lima belas hari.
Kemudian keadaan ketiga adalah: Wanita ini memiliki masa haidh yang telah ia ketahui, maka ia harus meninggalkan shalat pada masa itu, lalu jika masa haidh itu telah habis maka ia harus segera mandi dan berwudhu setiap kali akan melakukan shalat jika telah masuk waktu shalat, ketetapan ini berlaku jika ia masih tetap mengeluarkan darah di luar masa haidh yang biasanya, dan dibolehkan bagi suaminya untuk mencampuri istrinya itu hingga tiba masa haidh di bulan selanjutnya. Pendapat ini adalah ringkasan dari apa yang telah disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tentang wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, pendapat ini disebutkan oleh pengarang kitab Bulughul Maram yaitu Al-Hafizh Ibnu Hajar dan pengarang kitab Al-Muntaqa yaitu Syaikhul Islam Almajd Ibnu Taimiyah -semoga rahmat Alah dilimpahkan pada keduanya.
( Fatawa Muhimmah Tata’allaq bish Shalah, Syaikh Ibnu Baaz, halaman. 12 )
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id
Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)
Tanya :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kami mohon Anda berkenan menerangkan kepada kami tetang cairan berwarna kuning dan cairan keruh, apakah hukumnya sama dengan hukum darah haidh? Lalu apakah cairan putih itu? Apakah seorang wanita harus mengetahui berakhirnya darah tersebut, kemudian setelah itu apakah ia di-wajibkan mandi (bersuci) atau tidak?
Jawab :
Cairan berwarna kuning dan keruh adalah jenis cairan yang keluar dari seorang wanita dan dapat berubah warna menjadi cairan keruh, itu serupa dengan air sisa pembersih daging, merah akan tetapi merahnya tidak begitu jelas, sementara cairan kuning adalah cairan yang berwarna kuning yang terkadang cairan itu keluar dari seorang wanita, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini hingga terdapat lima pendapat, akan tetapi pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika cairan itu keluar setelah habisnya masa haidh dalam jarak yang tidak begitu jauh dengan terhentinya darah haidh maka berarti cairan itu termasuk dalam kategori haidh (dikenakan hukum haidh), jika keluarnya cairan itu tidak setelah habisnya masa haidh, yakni berselang beberapa waktu dari waktu berhentinya masa haidh, maka cairan itu tidak termasuk dalam kategori darah haidh (tidak dikenakan hukum haidh). Adapun mengenai cairan putih, maka yang dimaksud dengannya adalah jika seorang wanita menggunakan kapas atau pembalut di tempat keluarnya cairan itu, lalu cairan itu tidak berubah dan tetap keluar dengan warna putih, maka itulah yang dinamakan dengan cairan putih, dan jika cairan putih itu berubah warna maka ini adalah merupakan bukti bahwa darah haidh belum berhenti.
Sebagian kaum wanita ada yang tidak mengeluarkan cairan putih ini akan tetapi kebiasaannya adalah mengeluarkan cairan yang berwarna keruh pada masa antara satu masa haidh dengan masa haidh lainnya, jika demikian ber-arti cairan keruh ini merupakan tanda berhentinya darah haidh dan mulainya masa suci walaupun ia tetap mengeluarkan cairan berwarna kuning, karena wanita ini tidak biasa mengeluarkan cairan putih. Pada kenyataanya, terkadang permasalahan seputar haidh merupakan permasalahan yang masih samar-samar karena beragamnya peristiwa yang dialami kaum wanita, akan tetapi haidhnya wanita yang alami (yang menjalani hidup dengan normal) tidak mengalami kejanggalan.
Kejanggalan pada masalah haidh ini lebih banyak terjadi pada kaum wanita yang disebabkan oleh penggunaan obat-obatan, yakni berupa tablet-tablet yang biasa dikonsumsi oleh sebagian wanita. Sebenarnya, obat-obatan itu di samping dapat membahayakan rahim, juga dapat menimbulkan banyak kejanggalan haidhnya wanita yang meng-konsumsinya, juga dapat membingungkan orang-orang yang dimintai fatwa tentang hal ini. Karena itu, saya memperingatkan kepada kaum wanita untuk tidak menggunakan pil-pil semacam ini, apalagi para wanita yang belum bersuami, karena sebagian dokter telah mengatakan kepada saya, bahwa menggunakan pil-pil ini dapat menyebabkan kemandulan bagi kaum wanita yang mengkonsumsinya. Logikanya, tidak diragukan lagi, bahwa mencegah sesuatu yang alami dapat menimbulkan suatu kejanggalan yang tidak alami.
Darah haidh adalah darah yang alami, jika seorang wanita mengkonsumsi suatu pil untuk menghambat keluarnya darah haidh yang alami ini, maka sudah pasti pil tersebut akan menimbulkan efek buruk pada tubuh, karena obat tersebut berusaha untuk menyimpangkan sesuatu yang alami yang telah ditetapkan Allah pada tubuh wanita. Maka sekali lagi saya peringatkan, hen-daknya para wanita tidak mengkonsumsi pil-pil semacam itu.
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/285 )
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id